KEPUTUSAN KEPALA SMK NURUL HUDA
Nomor : 23
/ SMKNH / XI / 2013
Tentang
PENGUMUMAN KELULUSAN
KEGIATAN NAPAK TILAS PERALANAN DAKWAH
PENGASUH PP NURUL
HUDA I
TAHUN 1434 H / 2013 M
Kepala
SMK Nurul Huda
Menimbang :
a. Bahwa napak tilas merupakan
kegiatan yang dirintis untuk membangun semangat, mental peserta didik SMK Nurul
Huda
b. Bahwa napak tilas merupakan
kegiatan yang diadakan untuk membangun kecintaan kepada PP Nurul Huda serta
almamater
c. Bahwa napak tilas merupakan
kegiatan yang diadakan untuk mengikuti jejak serta mengenang dan belajar
terhadap semangat yang dimilki oleh Pengasuh/Pendiri PP Nurul Huda Peleyan
Kapongan Situbondo
d. Agar siswa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,
maka dirasa perlu mensyahkan dan melantik serta memberikat sertifikat sebagai
tanda bukti kelulusan bagi peserta napak tilas tahun 1434 H/ 2013 M
Mengingat :
1.
Undang – undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
2.
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1990
3.
Setiap siswa
wajib mengikuti sedikitnya satu kali selama menjadi siswa SMK Nurul Huda
4.
Kegiatan
tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan surat tanda kelulusan/ijazah SMK
Nurul Huda
Memperhatikan :Hasil
penilaian tim pelaksana Kegiatan Napak Tilas Perjalanan Dakwah
Pengasuh PP. Nurul Huda
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang
tercamtum dibawah ini adalah nama-nama siswa
yang dinyatakan LULUS dalam
kegiatan Napak Tilas I :
|
Kedua :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketiga :
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat
Keempat : Kepadasiswa
SMK Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo, yang namanya tidaktercamtum dalam
surat keputusan diatas, maka harus/wajib mengikutikegiatan yang sama
ditahunberikutnya.
Ditetapkan di : Peleyan
Ditetapkan di : Peleyan
Pada
tanggal : 04 November 2013
Kepala
Sekolah
ttd