KEPUTUSAN KEPALA SMK NURUL HUDA
Nomor : 23
/ SMKNH / XI / 2013
Tentang
PENGUMUMAN KELULUSAN KEGIATAN
NAPAK TILAS PERALANAN DAKWAH
PENGASUH PP NURUL HUDA I
TAHUN 1434 H / 2013 M
Kepala
SMK Nurul Huda
Menimbang :
a. Bahwa napak tilas merupakan
kegiatan yang dirintis untuk membangun semangat, mental peserta didik SMK Nurul
Huda
b. Bahwa napak tilas merupakan
kegiatan yang diadakan untuk membangun kecintaan kepada PP Nurul Huda serta almamater
c. Bahwa napak tilas merupakan
kegiatan yang diadakan untuk mengikuti jejak serta mengenang dan belajar
terhadap semangat yang dimilki oleh Pengasuh/Pendiri PP Nurul Huda Peleyan
Kapongan Situbondo
d. Agar siswa dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya, maka dirasa perlu mensyahkan dan melantik serta
memberikat sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan bagi peserta napak tilas
tahun 1434 H/ 2013 M
Mengingat :
1.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
2.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990
3.
Setiap siswa wajib mengikuti sedikitnya satu kali selama menjadi siswa
SMK Nurul Huda
4. Kegiatan tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan surat tanda
kelulusan/ijazah SMK Nurul Huda
Memperhatikan : Hasil penilaian tim pelaksana Kegiatan Napak Tilas Perjalanan Dakwah
Pengasuh PP. Nurul Huda
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang tercamtum
dibawah ini adalah nama-nama siswa
yang dinyatakan LULUS dalam kegiatan Napak Tilas I :
|
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ketiga :
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat
Keempat : Kepada siswa SMK Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo, yang namanya tidak tercamtum dalam surat keputusan diatas, maka harus/wajib mengikuti kegiatan yang sama ditahun berikutnya.
Ditetapkan di : Peleyan
Ditetapkan di : Peleyan
Pada
tanggal : 04 November 2013
Kepala
Sekolah
ttd
Imam
Rahmatullah, S. Pd
